Ketika mengamati halaman site stats blog-ku pagi ini, hal pertama yang cukup menarik perhatianku adalah kotak istilah mesin pencari, karena pada baris pertama telah bertengger sebaris kalimat : anak semarang in action.3gp. Kusebut menarik, sebab sempat terpikir ini pasti kesalahan Google, yang telah mengarahkan pengunjung dengan kata kunci anak semarang in action.3gp menuju blog-ku. Sementara rasanya belum pernah aku menurunkan postingan tentang itu. Jangankan mau posting, tahupun tidak ada apa dengan anak semarang ini.
Tag Archives: Pornografi
Foto Bugil Mahasiswi Surabaya dan Kepedulian WordPress
Dua hari yang lalu kubuka Dashboard blog (?) ini, lalu kususuri satu persatu komponen yang biasanya ingin kulihat pada dashboard. Yang pertama tentu saja grafik kunjungan, kedua postingan yang mendapat arus trafik terbanyak, berikutnya komentar pembaca yang masuk, dan ketika sampai pada daftar tulisan teratas pada WordPress, mataku tertambat pada sebuah judul ‘Mahasiswi Bugil Gegerkan Universitas di Surabaya (+Pic)“. Tanpa sempat berpikir kenapa postingan seperti ini selalu berkesempatan untuk menjadi tulisan teratas (karena memang sudah tahu!), pointer mouseku sudah mendekat ke sana, dan klik (ketahuan kalau aku juga doyan he… he…) Baca lebih lanjut
Filed under Blog
Pemerintah dan DPR Beda Pendapat Soal Situs Porno
MENKOMINFO : SITUS PORNO DIBLOKIR SEBELUM RAMADHAN
DPR : SITUS PORNO MASUK GEDUNG DEWAN SEBELUM RAMADHAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring berjanji akan memblokir situs atau laman porno sebelum bulan suci Ramadhan.
“Pokoknya sebelum Ramadhan sudah beres ya, supaya tidak terganggu ibadahnya,” kata Tifatul ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Tifatul menyatakan, pemblokiran laman porno adalah amanat Undang-undang Pornografi. Pemerintah hanya bertugas menjalankan apa yang diatur di dalam Undang-undang.
“UU pornografi mengatakan bahwa negara wajib atau melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi. Kita menjalankan itu saja,” kata Tifatul.
Dia belum bisa menjelaskan secara rinci jumlah laman porno yang akan diblokir. Tifatul hanya menjelaskan, pemblokiran akan dilakukan secara masif, terutama terhadap laman yang masuk kategori porno.
Jika terjadi pelanggaran terkait pornografi, kata Tifatul, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang itu mengatur ancaman penjara antara enam tahun sampai sepuluh tahun bagi mereka yang melanggar aturan tentang pornografi.
“Hati-hati dalam penyebaran kalimat kalimat porno karena itu bisa saja ada yang menuntut karena itu bagian dari pornografi,” katanya.
***
Sementara itu Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh menyatakan situs DPR tidak di-hack. “Tapi kios informasi ini dimanfaatkan untuk membuka situs lain,” kata Nining dalam keterangan resminya.
Menurut Nining, kios informasi bersifat umum dan bisa dimanfaatkan siapa saja. Kios ini disediakan di berbagai titik strategis DPR untuk memberikan informasi kedewanan. Jumlahnya mencapai 10 buah.
Dari 10 buah kios informasi itu, hanya ada satu kios yang dimanfaatkan untuk melihat situs porno. Dia menyesalkan penyalahgunaan pembukaan situs tak senonoh itu. “Seharusnya tidak bisa dibuka untuk yang lain karena ada sistem pengamanan, dan blocking,” katanya.
Sekjen, kata Nining, akan melakukan pemeriksaan internal terhadap peristiwa itu. “Tentu saja. Kejadian ini akan kita evaluasi supaya tidak terulang lagi,” ujar dia.
Gambar porno yang sempat menghebohkan publik di sekitar layar informasi tersebut, muncul pada pukul 13.15 Senin siang, 2 Agustus 2010. Padahal, layar informasi itu tidak bisa membuka situs apapun selain milik Dewan Perwakilan Rakyat.
Source : Kapanlagi.com & Tempo Interaktif
Filed under Nasional
PORNO DAN PORNOGRAFI (I)
(TETRALOGI : PERANG MELAWAN PORNOGRAFI)
Diskusi mengenai pornografi kembali hangat di perbincangkan. Kali ini, bukan mengenai materi (konten) pornografinya, melainkan begitu beratnya ancaman hukuman bagi mereka yang menyebarluaskan informasi, terkait dengan pelanggaran kesusilaan (asusila). Mereka yang terbukti menyebarluaskan informasi tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Konten pornografi memang bisa disaring, tetapi soal efektifitas, tunggu dulu. Beberapa hal yang dapat menjadi penyebab ketidakefektifan tersebut bukanlah melulu soal kecanggihan piranti lunak yang digunakan. Siapapun memang bisa mengunduh dan menginstal berlapis piranti lunak yang berfungsi memblok atau menyaring konten pornografi dari Internet, baik pada tingkat komputer personal (PC), server pada warnet hingga Internet Service Provider (ISP) sekalipun. Tetapi sangatlah naif bila ada kita percaya bahwa konten pornografi di Internet dapat efektif dihalau hanya dengan melakukan pemblokiran ataupun penyaringan secara teknologi. Alasannya bisa berangkat dengan mengkaji sejumlah aspek tren perilaku dan bisnis pornografi berikut ini.
Berdasarkan sebuah hasil riset yang dilansir oleh TopTenReviews, setiap detiknya lebih dari 28 ribu orang yang mengakses pornografi di Internet dengan total pengeluaran mencapai lebih dari US$ 3 ribu. Data tersebut juga menyebutkan setidaknya tiap detik ada 372 pengguna Internet yang mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi.
Adalah fakta bahwa masalah seks (pornografi) adalah topik nomor 1 (satu) yang dicari di Internet, menurut penelitian dari Sexual Recovery Institute. Studi lain juga menunjukkan bahwa 60% kunjungan di internet adalah menuju ke situs porno (MSNBC/Stanfford/Duquesne). Ilustrasi tersebut menunjukkan betapa dahsyatnya demam pornografi melalui internet. Tidaklah mungkin 420 juta situs tersebut dibendung hanya dengan menggunakan Pasal 27 ayat 1 ITE. Banyak cara untuk menyebarluaskan materi pornografi dengan menggunakan internet selain daripada melakukan pemblokiran atas situs-situs pornografi misalkan saja dengan komunikasi secara peer to peer. (bersambung)
Sumber : InternetSehat.org
Photo from : anang
Filed under Umum