Pemerintah harus memperjelas status dana dari Pemerintah Norwegia sebagai kompensasi penurunan penggundulan hutan dan degradasi lahan yang dijadikan sebagai dana abadi. Pemerintah tidak boleh begitu saja membentuk lembaga, seperti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau BRR Nanggroe Aceh Darussalam–Nias, sebagai pengelola dana abadi apabila dana itu masuk kategori uang negara.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta. Greenomics Indonesia adalah organisasi nonpemerintah nasional yang aktif mengkaji dampak ekonomi berbasis lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan lembaga khusus, seperti BRR Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)-Nias untuk mengelola dana abadi berkait upaya penurunan emisi karbon. Pemerintah Norwegia menjanjikan 1 miliar dollar AS untuk membantu Indonesia menurunkan penggundulan hutan dan degradasi lahan.
“Jika dana itu uang negara, maka tidak bisa dikelola melalui mekanisme dana abadi, tetapi harus lewat mekanisme APBN. Jangan meniru model BRR yang menjadikan uang negara sebagai dana abadi karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar Elfian.
Elfian mengingatkan, pemerintah jangan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dicopas dari KOMPAS.com
Jika Anda Menyukai Artikel ini Mohon KLIK DISINI dan sebarkan pada yang lain melalui jejaring di bawah ini
terimaksih infonya